Peraturan Akademik
- Rabu, 06 Juli 2022
- Administrator
- 0 komentar
KODE ETIK, PENGHARGAAN, DAN SANKSI
Pasal 69
Kode Etik
- Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan ditetapkan kode etik sebagai berikut:
Setiap civitas akademik harus bertanggungjawab secara pribadi dan hasilnya tidak merugikan STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diarahkan untuk terwujudnya pemantap pengembangan IPTEKS.
Menjunjung tinggi etika akademik, norma-norma agama, dan menghargai nilainilai ilmu pengetahuan serta mengamalkan ajaran agama.
Wajib menjunjung tinggi etika dan menghargai pendapat serta penemuan akademisi lainnya. -
Kode etik akademik perlu ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui perkulihan atau mimbar lainnya
-
Kode etik harus dihayati dan dilaksanakan oleh civitas akademik.
-
STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah dapat membentuk dewan kehormatan kode etik akademik yang keanggotaannya di tentukan oleh senat STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
Pasal 70
Penghargaan
- Untuk menciptakan kondisi dan tradisi akademik dalam upaya meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah memberikan penghargaan kepada setiap individu yang telah terbukti berjasa dan berprestasi kepada STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
- Penghargaan terdiri dari :
a. Penghargaan kesetiaan pada institusi.
b. Penghargaan prestasi akademik atau non akademik.
c. Penghargaan jasa yang luar biasa dalam bidang IPTEKS.
d. Penghargaan diberikan kepada perorangan (warga civitas akademika atau
bukan), lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah. - Persyaratan bentuk dan tata cara pemberian penghargaan tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang berlaku di STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
Pasal 71
Sanksi
- Civitas akademika STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah bila melakukan pelanggaran kedinasan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
- Civitas akademika STAH Sentana Sulawesi Tengah yang melakukan pelanggaran Etika dan Kode Etik akademik, dikenakan sanksi yang diatur dengan peraturan STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
- Kegiatan civitas akademika STAH Sentana Sulawesi Tengah atas nama pribadi atau kelompok menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan.
- Kegiatan-kegiatan civitas akademika STAH Dharma Sulawesi Tengah di luar kampus yang mengatasnamakan STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah harus seizin Ketua STAH Dharma Sulawesi Tengah.
- Civitas akademik STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah yang terkena sanksi akademik diberikan kesempatan membela diri pada forum kehormatan kode etik akademik STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
- Pemecatan mahasiswa dengan alasan non akademik hanya dapat di lakukan oleh Ketua STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah melalui peraturan yang berlaku.
- Pembinaan dosen tetap dan tidak tetap dengan alasan non akademik hanya dapat di lakukan oleh Yayasan Dharma Kerti atas usulan ketua STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.
- Pelanggaran kode etik yang dilakukan dosen DPK akan diberikan pembinaan oleh Ketua STAH Dharma Sentana Sulawesi Tengah.